Monday, July 3, 2017

Tugas Konservasi Arsitektur Bank Indonesia Cirebon

KONSERVASI ARSITEKTUR
GEDUNG BANK INDONESIA CIREBON, JAWA BARAT.

            Pengertian Konservasi Arsitektur

            Theodore Roosevelt (1902) merupakan orang Amerika pertama yang mengemukakan tentang konsep konservasi. Konservasi yang berasal dari kata conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian tentang upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).

Pada awalnya konsep konservasi terbatas pada pelestarian bendabenda/monumen bersejarah (biasa disebut preservasi). Namun konsep konservasi tersebut berkembang, sasarannya tidak hanya mencakup monumen, bangunan atau benda bersejarah melainkan pada lingkungan perkotaan yang memiliki nilai sejarah serta kelangkaan yang menjadi dasar bagi suatu tindakan konservasi.

Menurut Sidharta dan Budihardjo (1989), konservasi merupakan suatu upaya untuk melestarikan bangunan atau lingkungan, mengatur penggunaan serta arah perkembangannya sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa mendatang sedemikian rupa sehingga makna kulturalnya akan dapat tetap terpelihara.

Menurut Danisworo (1991), konservasi merupakan upaya memelihara suatu tempat berupa lahan, kawasan, gedung maupun kelompok gedung termasuk lingkungannya. Di samping itu, tempat yang dikonservasi akan menampilkan makna dari sisi sejarah, budaya, tradisi, keindahan, sosial, ekonomi, fungsional, iklim maupun fisik (Danisworo, 1992). Dari aspek proses disain perkotaan (Shirvani, 1985), konservasi harus memproteksi keberadaan lingkungan dan ruang kota yang merupakan tempat bangunan atau kawasan bersejarah dan juga aktivitasnya.

Konservasi dengan demikian sebenarnya merupakan pula upaya preservasi namun dengan tetap memanfaatkan kegunaan dari suatu tempat untuk menampung/memberi wadah bagi kegiatan yang sama seperti kegiatan asalnya atau bagi kegiatan yang sama sekali baru sehingga dapat membiayai sendiri kelangsungan eksistensinya. Dengan kata lain konservasi suatu tempat merupakan suatu proses daur ulang dari sumber daya tempat tersebut.

Tujuan Konservasi

Menurut David Poinsett, Preservation News (July, 1973. p5-7), keberadaan preservasi objek-objek bersejarah biasanya mempunyai tujuan:
·         Pendidikan
Peninggalan objek-objek bersejarah berupa benda-benda tiga dimensi akan memberikan gambaran yang jelas kepada manusia sekarang, tentang masa lalu, tidak hanya secara fisik bahkan suasana dan semangat masa lalu.
·         Rekreasi
Adalah suatu kesenangan tersendiri dalam mengunjungi objek-objek bersejarah karena kita akan mendapat gambaran bagaimana orang-orang terdahulu membentuk lingkungan binaan yang unik dan berbeda dengan kita sekarang.
·         Inspirasi
Patriotisme adalah semangat yang bangkit dan tetap akan berkobar jika kita tetap mempertahankan hubungan kita dengan masa lalu, siapa kita sebenarnya, bagaimana kita terbentuk sebagai suatu bangsa dan apa tujuan mulia pendahulu kita. Preservasi objek bersejarah akan membantu untuk tetap mempertahakan konsep-konsep tersebut.
·         Ekonomi
Pada masa kini objek-objek bersejarah telah bernilai ekonomi dimana usahausaha untuk mempertahan bangunan lama dengan mengganti fungsinya telah menjadi komoditas parawisata dan perdagangan yang mendatangkan keuntungan.

Manfaat Konservasi

·         Memperkaya pengalaman visual
·         Memberi suasana permanen yang menyegarkan
·         Memberi kemanan psikologis
·         Mewariskan arsitektur
·         Asset komersial dalam kegiatan wisata internasional

Skala / Lingkup Konservasi

·         Lingkungan Alami (Natural Area)
·         Kota dan Desa (Town and Village)
·         Garis Cakrawala dan Koridor pandang (Skylines and View Corridor)
·         Kawasan (Districts)
·         Wajah Jalan (Street-scapes)
·         Bangunan (Buildings)
·         Benda dan Penggalan (Object and Fragments)

Kriteria Konservasi

·         Estetika
·         Kejamakan
·         Kelangkaan
·         Keistimewaan
·         Peranan Sejarah
·         Penguat Kawasan di Sekitarnya

Peran Arsitek Dalam Konservasi
A.    Internal:
·         Meningkatkan kesadaran di kalangan arsitek untuk mencintai dan mau memelihara warisan budaya berupa kawasan dan bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi.
·         Meningkatkan kemampuan serta penguasaan teknis terhadap jenis-jenis tindakan pemugaran kawasan atau bangunan, terutama teknik adaptive reuse
·         Melakukan penelitian serta dokumentasi atas kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan.

B.    Eksternal:
·         Memberi masukan kepada Pemda mengenai kawasan-kawasan atau bangunan yang perlu dilestarikan dari segi arsitektur.
·         Membantu Pemda dalam menyusun Rencana Tata Ruang untuk keperluan pengembangan kawasan yang dilindungi (Urban Design Guidelines)
·         Membantu Pemda dalam menentukan fungsi atau penggunaan baru bangunan-bangunan bersejarah atau bernilai arsitektural tinggi yang fungsinya sudah tidak sesuai lagi (misalnya bekas pabrik atau gudang) serta mengusulkan bentuk konservasi arsitekturalnya.
·         Memberikan contoh-contoh keberhasilan proyek pemugaran yang dapat menumbuhkan keyakinan pengembang bahwa dengan mempertahankan identitas kawasan/bangunan bersejarah, pengembangan akan lebih memberikan daya tarik yang pada gilirannya akan lebih mendatangkan keuntungan finansial.

Gedung Bank Indonesia Cirebon, Jawa Barat


Gedung Bank Indonesia Cirebon di Jl. Yos Sudarso merupakan salah satu gedung tua peninggalan jaman kolonial Belanda yang sampai sekarang masih berdiri dengan megah, cantik dan anggun di Kota Cirebon. Di jalan ini memang cukup banyak dijumpai bangunan tua, menandai bahwa sejak jaman dahulu jalan ini merupakan jalan utama perekonomian.

Lokasi Gedung Bank Indonesia Cirebon ini sangat dekat dengan lokasi Gedung Bank Mandiri yang sebelumnya saya kunjungi, dan juga dekat dengan lokasi beberapa gedung tua lainnya yang telah ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya oleh pemerintah daerah setempat. Bagaimana pun sejarah sebuah kota bisa disegarkan dengan bangunan tua yang dimilikinya.

Gedung Bank Indonesia Cirebon sebelumnya merupakan Kantor Cabang ke-5 dari De Javasche Bank (DJB), yang dibuka pada 31 Juli 1866 dengan nama Agentschap van De Javasche Bank te Cheribon, namun baru beroperasi pada 6 Agustus 1866. Kantor cabang DJB yang telah lebih dulu dibuka adalah kantor DJB di Semarang, Surabaya, Padang, dan Makasar.


     Gedung Bank Indonesia Cirebon memiliki dua gedung yang bersisian. Seorang pembaca, bung Nanan, menulis bahwa Gedung Bank Indonesia pada foto yang letaknya berada di sebelah kiri dan menghadap langsung ke gapura candi bentar adalah bangunan yang baru dibangun kemudian namun rancangannya menyesuaikan dengan bangunan aslinya.

Penggunaan gapura candi bentar banyak terlihat digunakan di gedung-gedung yang ada di Kota Cirebon, baik gedung tua maupun yang baru. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah setempat memberi tempat dan penghargaan yang tinggi pada budaya dan tradisi Nusantara. Sesuatu kebijakan yang patut mendapat pujian dan dukungan masyarakat.


        Jika bangunan baru Gedung Bank Indonesia Cirebon lebih terkesan melebar, maka bangunan aslinya terkesan lebih meninggi, memanjang ke belakang, lebih ramping, dan ada sebuah menara serta kubah pada puncak bagian depannya. Pilar-pilar silindris model bangunan Romawi dan jendela yang tinggi juga terlihat pada bangunan gedung yang asli.

Pagar di bagian depan Gedung Bank Indonesia Cirebon tampaknya dipertahankan sebagaimana aslinya. Adalah P.J. Janssens, seorang Notaris berkebangsaan Belanda di Cirebon, yang ditunjuk sebagai pimpinan Kantor Cabang DJB Cirebon yang pertama. Sedangkan posisi komisaris dan wakil komisaris dipercayakan pada J.W. Peter dan P. van Waasdjik.

Undang-Undang Pokok Bank Indonesia yang terbit pada 1953 menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran, serta tugas penting lain terkait pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan DJB.


        Tampak samping Gedung Bank Indonesia Cirebon yang asli ini masih terlihat berdiri kokoh, cantik dan anggun, serta terawat dengan baik. Dari catatan sejarah, perencanaan arsitektur Gedung De Javasche Bank yang sekarang menjadi bagian dari Gedung Bank Indonesia Cirebon itu dilakukan oleh Biro Arsitek F.D. Cuypers & Hulswit.

DJB didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1828 sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang. Pembukaan kantor cabang DJB di Cirebon di Jl Kampong Tjangkol No.5 (sekarang Jl Yos Sudarso No.5) ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda No. 63 tanggal 31 Juli 1866.

Acara peletakan batu pertama untuk pembangunan gedung Kantor Cabang DJB Cirebon ini dilakukan oleh Jan Marianus Gerritzen, anak Direktur M.J. Gerritzen, pada 21 September 1919. Gedung Bank Indonesia Cirebon ini kabarnya merupakan satu-satunya gedung Kantor Bank Indonesia warisan De Javasche Bank yang hanya mempunyai satu kubah.

          Adalah baik bahwa kita memiliki cukup banyak bangunan tua yang cantik, yang meski warisan kolonial, namun dibangun dengan keringat rakyat dan harta bangsa Indonesia. Menjadi pertanyaan yang menggelitik adalah bangunan semacam apa yang ditinggalkan arsitek generasi 50-an, generasi 60-an atau generasi sekarang, yang bisa dibanggakan.

sumber:

Tuesday, May 31, 2016

Urban Redevelopment Authority (URA), Singapore

Urban Redevelopment Authority (URA) yang beralamat di The URA Centre, 45 Maxwell Road, Singapore 069118 merupakan tempat perencanaan urban nasional Singapura yang bekerja dibawah Menteri Perkembangan Nasional Singapura. URA didirikan pada 1 April 1974 merupakan lembaga yang sangat penting karena singapura adalah negara yang sangat ketat dalam pengawasan penggunaan lahannya, untuk mengurangi penggunaan lahan yang berlebihan. URA juga berperan penting dalah memfasilitasi harmonisai rasial serta bertanggung jawab atas konservasi bangunan bersejarah dan peninggalan nasional.

Berikut ini merupakan tanggung Jawab dari Urban Redevelopment Authority:

1. Land Use Planning (Perencanaan Pengguna Lahan)
2. Development control
3. Urban Design
4. Building Conservation
5. Land Sales
6. Carpark Management


Arah pintu masuk samping URA

Gedung Urban Redevelopment Authority terdapat 5 lantai. Lantai 1-3 terdapat Singapore City Gallery, sedangkan pada lantai 4 terdapat pusat informasi dan pada lantai 5 terdapat Hall. Pada Lantai 1 terdapat eksibisi temporer dan model maket Singapura sebelum pembangunan. Pada lantai 2 terdapat eksibisi permanen dan maket Singapura setelah pembangunan dan resepsionis City Galery. Lalu pada lantai 3 terdapat eksibisi permanen dan ruang virtualisasi pembangunan Singapura.


Lobby URA

Dua gambar diatas menunjukan lobby utama pada gedung URA, pada lantai ini terdapat rencana awal pembangunan Singapore dan karya-karya siswa dan mahasiswa dalam membuat Siteplan dan Masterplan singapore.




Contoh karya mahasiswa Singapura yang terdapat di URA.


Model replika Singapura sebelum pembangunan.

Maket negara Singapura

Pada lantai 2 terdapat maket besar yang merupakan replika dari negara Singapura beserta bangunan-bangunannya. Maket yang berwarna krem dan terbuat dari kayu merupakan bangunan yang masih dalam tahap perencanaan.




Lantai 3 URA

Pada lantai 3 terdapat Singapore city gallery yang menampilkan sejarah perkembangan negera Singapura per dekade, serta terdapat informasi mengenai penemuan-penemuan teknologi pembangunan di Singapura. Selain itu terdapat pula ruangan simulasi perencanaan Singapura yang bisa diakses pengunjung untuk turut serta mengatur pembangunan Singapura dalam bentuk virtual. 

Sumber foto : Data Pribadi

Sunday, April 10, 2016

The URA (Urban Redevelopment Authority) Centre

Urban Redevelopment Authority (URA)

  Urban Redevelopment Authority adalah badan perencanaan nasional perkotaan Singapura, yang berada di bawah naungan Kementerian Pembangunan Nasional Pemerintah Singapura. Badan ini didirikan pada tanggal 1 April 1974, dan sangat penting terutama penting bagi negara-kota, karena Singapura adalah sebuah negara yang sangat padat di mana penggunaan tanah perlu efisien dan dimaksimalkan untuk mengurangi pemborosan lahan dalam menghadapi kekurangan lahan . URA juga bertanggung jawab untuk membantu memfasilitasi keharmonisan ras, seperti untuk memiliki perencanaan kota mereka menghindari segregasi, serta mencari cara untuk meningkatkan estetika dan untuk mengurangi kemacetan. Hal ini juga bertanggung jawab bagi konservasi bangunan bersejarah dan budaya dan situs warisan nasional. Hal yang dilakukan URA, diantaranya:

  1. Pengembangan Kontrol Ini adalah tanggung jawab URA untuk mengevaluasi dan memberikan persetujuan perencanaan proyek-proyek pembangunan dari sektor publik dan swasta. Dalam menyetujui aplikasi pembangunan, URA menyatakan tujuannya adalah untuk mendorong pengembangan tertib sesuai dengan pedoman perencanaan sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk perundangan serta faktor kontrol yang ada. URA mencoba untuk memberikan kualitas pelayanan ketika bekerja dalam kemitraan dengan bangunan profesional industri dan masyarakat umum untuk mendorong pembangunan.
  2. Manajemen Parkir URA Kupon Parkir yang digunakan untuk parkir di Singapura. URA memainkan peran penting untuk mengelola parkir di Negara Kota. Menyediakan informasi dan pelayanan kepada masyarakat mengenai kupon parkir, parkir musim dan parkir kendaraan berat. URA juga menetapkan peraturan pelanggaran parkir dan denda.
  3.  Singapore City Gallery URA mempertahankan sebuah pameran perencanaan rutin dan selalu diperbaharui masyarakat perkotaan pada tiga lantai pertama markas mereka. Highlights termasuk tiga model skala pulau Singapura, wilayah tengah, dan daerah pusat. Khusus pameran dan model pada proyek-proyek saat ini dan perkembangan pulau secara rutin ditampilkan juga. Dan yang lain sebag ainya.


The URA Centre

  The Ura Centre adalah gedung komersil yang terletak di Maxwell Road 45, Singapura 069118 Distrik 01. Ruang komersial ini terutama digunakan untuk sewa dan penjualan kantor. URA Centre dekat Stasiun MRT Tanjong Pagar, Stasiun MRT Chinatown, dan Stasiun MRT Ayer Telok. Juga dekat dengan beberapa halte bus, Halte Opp Fairfield Meth Gereja - 05.271, Halte Maxwell Road Fc - 05.269 dan Halte Opp Gb Bldg - 03.151.


  Sesuai dengan fungsi URA sebagai lembaga untuk desain perkotaan di Singapura, The URA centre ini dikonsep oleh URA arsitek Kenzo Tange Associates dan Kajima Desain Asia Pte Ltd menjabat sebagai konsultan desainnya. Bangunan ini terdiri dari dua blok: blok menara 16 lantai , dan blok podium 5 lantai.

  Untuk menuju The URA centre dapat menggunakan fasilitas umum, maupun kendaraan pribadi. Fasilitas umum diantaranya yaitu MRT dan City Bus. Stasiun dan halte yang terdekat dengan Ura Centre diantaranya:
Stasiun:
  • Stasiun MRT Tanjong Pagar
  • Stasiun MRT Chinatown, dan
  • Stasiun MRT Ayer Telok. 
Halte bus:
  • Halte Opp Fairfield Meth Gereja - 05.271
  • Halte Maxwell Road Fc - 05.269, dan
  • Halte Opp Gb Bldg - 03.151.



Di dalam gedung URA Centre terdapat kantor URA, area kantor sewaan, dan juga area pameran kota Singapore.




Monday, January 18, 2016

Wednesday, December 23, 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan (6soal)

1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!

Sebagai Sebuah System
Dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun yang terdiri dari pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Sebagai Suatu Perkumpulan/Organisasi
Maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

2. Hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!




KONTRAKTUAL
Merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

KOORDINASI
Merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

3. Berikan contoh bentuk kerja sama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!

Project Title:
SPRINGHILL SWISS-BELINN & OFFICE PROJECT

Location:
Jalan Benyamin Suaeb Kemayoran, Jakarta Pusat

Floor Area/Unit:
Hotel ± 10.439 m2, Kantor ± 14.375 m2, Total ± 35.996 m2 / 159 kamar

Floor:
2 Lantai Basement
Hotel 10 lantai (B2, B1, Dasar, 1-10),
Kantor 13 lantai (B2, B1, Dasar, 1-13)

Owner:
PT. GRAHA CIPTA PROPERINDO

Construction Management:
PT. PROMACO CIPTA BERSAMA

Architectural Consultant:
PT. URBANE INDONESIA

Structural Consultant:
PT. PENTA REKAYASA

Mechanical / Electrical Consultant:PT. SIGMATECH TATAKARSA

Pelaku Proyek Pembangunan

1. Pemberi Tugas (Owner)
Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2. Manajemen Konstruksi (Construction Management)
Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3. Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)
Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan  awal konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
o Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
o Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
o Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
o Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
o Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)
Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
o Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
o Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
o Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi. 

5. Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical/Electrical Consultant) 
Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
o Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan  utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
o Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.

4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan
.
5. Undang – undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.      Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.      Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.      Perumahan ( 13 pasal )
4.      Pemukiman ( 11 pasal )
5.       Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.       Pembinaan (6 pasal )
7.       Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.       Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9.      Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.  Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
tujuan pembangunan permukiman
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman, dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH 20% dari luas wilayah kota!

Kota - Kota yang Mulai Menerapkan RTH < 30%

1. Kota Bandung 
Saat ini, pemerintah setiap kota termasuk Kota Bandung diharuskan untuk meningkatkan luasan RTHnya hingga mencapai 30 % dari total luas wilayah seperti yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang (UU No. 26/2007) yang mengharuskan kota/kabupaten memiliki RTH seluas 30 persen di wilayahnya yang mencakup 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat. Dalam Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2032 disebutkan bahwa total luas ruang terbuka hijau (RTH) eksisting Kota Bandung pada tahun 2011 adalah, 1.910,49 hektar (ha), 11,43 % dari luas kota. Dari luas total tersebut, luas RTH publik sebesar 1.018,54 hektar (ha) atau 6,1 % dan RTH privat 891,95 hektar (ha) atau 5,33 %. Jumlah tersebut tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahunnya akibat alih fungsi RTH menjadi area terbangun untuk mendukung aktivitas masyarakat, sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk kota Bandung. Kebutuhan masyarakat akan perumahan, kantor, pertokoan dan fasilitas bangunan lainnya menyebabkan perubahan tersebut tidak dapat dihindari. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah kota Bandung dalam melakukan pengembangan RTH di Kota Bandung.
Terkait dengan peningkatan luasan RTH, pemerintah Kota Bandung telah memuat rencana ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031 seperti yang diuraikan pada Tabel 1. Rencana penambahan RTH dari 1.910, 49 ha menjadi 5.104,14 ha akan diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan yang potensial dijadikan RTH. Lahan potensial yang dimaksud meliputi kawasan terbangun dan tidak terbangun dengan luas area mencapai 16.803,61 ha. Dibutuhkan kerja sama dan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mendukung rencana pemerintah ini mengingat pengembangan RTH merupakan hal penting akan tetapi rawan konflik mengingat kepemilikan dan pengelolaannya yang tersebar pada ranah publik dan privat.

2. Kota Banda Aceh
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

Dalam kota yang dibangun dengan kebijakan pembangunan yang economic-driven, open space sering dianggap sebagai elemen yang tidak terlalu penting karena nilainya dianggap tidak terlalu profitable. Namun, bagi kota yang telah memilih pembangunan berkelanjutan, open space justru menempati posisi yang sangat penting.

Persaingan kota-kota dunia di milenium ini tidak hanya tentang kekuatan ekonomi, namun telah bergeser dalam persaingan quality of life, sebuah kualitas kota yang diukur secara komprehensif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk mencapai standar quality of life ini, open space memegang peranan sangat penting. dalam ekonomi, perusahaan-perusahaan besar sekarang telah melihat faktor quality of life sebuah kota sebagai bagian penting dari faktor penentu kebijakan investasi. Selain itu, quality of life yang tinggi juga mengundang warga kelas atas untuk berdatangan bahkan tinggal di sebuah kota. Faktor quality of life juga sangat menentukan bagi industri dan bisnis yang berbasis jasa dan inovasi, seperti bisnis hotel dan bisnis berbasis informasi dan teknologi. Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).

Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.

Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.

Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.

Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.

Sunday, November 22, 2015

Rusunami dan Rusunawa

Pengertian Rusun, Rusunami, dan Rusunawa
Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.
Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.
Hampir sama dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.


Kelebihan dan Kekurangan Rusunami, Rusunawa
Dengan mempertimbangakan fakta sempitnya lahan perkotaan untuk tempat tinggal dan nilai ekonomis lahan yang sangat tinggi karena harus bersaing dengan kepentingan bisnis, maka alternatif rumah susun di wilayah perkotaan merupakan solusi yang tepat. Namun masih perlu dicermati mana yang lebih sesuai untuk diimplementasikan oleh Pemerintah, apakah rumah susun milik (rusunami) ataukah rumah susun sewa (rusunawa). Kedua model rumah susun ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Kehadiran rusunami di perkotaan bisa menjawab kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang menganut paradigma konvensional yaitu bertempat tinggal berarti menempati rumah milik sendiri. Namun rusunami memiliki beberapa kelemahan. Dari segi harganya pasti relatif lebih mahal sehingga jangkauan pasarnya relatif juga terbatas. Kecuali apabila kebijakan subsidi pemerintah diterapkan maka pangsa pasar menjadi lebih luas sehingga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menjangkaunya.
Disamping itu rusunami juga memiliki kelemahan teknis , yaitu dari aspek maintainace sustainability atau keberlanjutan pemeliharaan bangunan. Setelah dipergunakan terus menerus selama sepuluh tahun pada umumnya secara teknis bangunan bertingkat akan bermasalah sistem utilitasnya, apabila faktor pemeliharaannya tidak diperhatikan sejak awal. Gejala ini telah tampak dengan nyata pada banyak rusunami untuk MBR yang di bangun Perumnas pada beberapa kota besar. Keadaan ini seringkali diakibatkan oleh tidak sepakatnya para penghuni/pemilik bangunan atas besarnya nilai biaya untuk pemeliharaan sistem utilitas maupun struktur bangunannya. Hingga saat ini pemerintah belum bisa memikirkan cara-cara yang tepat untuk meningkatkan kualitas rusunami serta lingkungannya yang mulai berkembang menjadi kawasan kumuh. Kendala ini justru disebabkan oleh status rumah susun itu yang merupakan milik perseorangan.
Rumah kontrakan , rumah indekost dan rusunawa sebagai alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal di perkotaan memiliki beberapa keunggulan. Dari sisi harga sewa dan sistem sewa (harian,bulanan atau tahunan) dapat dibuat banyak variasi yang relatif terjangkau oleh golongan MBR maupun MBS (masyarakat berpenghasilan sedang), karena komponen terbesar dari harga sewa yaitu kepemilikan lahan dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena status kepemilikan lahan tidak berpindah tangan sehingga fluktuasi harga lahan dapat dikendalikan. Disamping itu biaya untuk kelengkapan prasarana dan sarana utilitas lingkungan relatif kecil karena kebutuhan fasilitas ini sebagian besar dapat dipenuhi oleh fasilitas kota yang telah ada sebelumnya.
Keunggulan lain yaitu keberlanjutan pemeliharaan bangunan dapat terjamin karena telah diprediksikan sejak awal dan diperhitungkan kedalam harga sewa.
Disamping keunggulan diatas rusunawa juga memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah belum adanya kepastian regulasi atas fluktuasi harga sewa. Para penyewa seringkali harus mengalah atas kenaikan harga sewa yang dilakukan semena-mena oleh pemilik bangunan terutama milik perseorangan. Hal ini dapat terjadi karena masih langkanya supply rumah sewa di perkotaan. Karena itu diperlukan upaya yang sungguh sungguh dari berbagai pihak (pemerintah dan masyarakat) untuk dapat menggeser secara bertahap atau merubah paradigma bertempat tinggal dari landed houses menjadi rumah susun sewa.