Wednesday, December 23, 2015

Hukum dan Pranata Pembangunan (6soal)

1. Pranata pembangunan terdiri dari suatu sistem dan organisasi, jelaskan masing-masing!

Sebagai Sebuah System
Dapat diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun yang terdiri dari pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.

Sebagai Suatu Perkumpulan/Organisasi
Maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.

2. Hubungan antara owner, konsultan, dan kontraktor, jelaskan!




KONTRAKTUAL
Merupakan hubungan profesional yang didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.

KOORDINASI
Merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.

3. Berikan contoh bentuk kerja sama antara pelaku pembangunan beserta tugas dan kewajiban masing-masing!

Project Title:
SPRINGHILL SWISS-BELINN & OFFICE PROJECT

Location:
Jalan Benyamin Suaeb Kemayoran, Jakarta Pusat

Floor Area/Unit:
Hotel ± 10.439 m2, Kantor ± 14.375 m2, Total ± 35.996 m2 / 159 kamar

Floor:
2 Lantai Basement
Hotel 10 lantai (B2, B1, Dasar, 1-10),
Kantor 13 lantai (B2, B1, Dasar, 1-13)

Owner:
PT. GRAHA CIPTA PROPERINDO

Construction Management:
PT. PROMACO CIPTA BERSAMA

Architectural Consultant:
PT. URBANE INDONESIA

Structural Consultant:
PT. PENTA REKAYASA

Mechanical / Electrical Consultant:PT. SIGMATECH TATAKARSA

Pelaku Proyek Pembangunan

1. Pemberi Tugas (Owner)
Pihak pihak yang menghendaki suatu pekerjaan dilaksanakan oleh pihak lain sehubungan dengan kepentingannya atas hasil pekerjaan tersebut, atau wakilnya yang ditunjuk dalam Pekerjaan.

2. Manajemen Konstruksi (Construction Management)
Bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas dalam memimpin, mengkoordinir dan mengawasi pelaksaan pekerjaan di lapangan pada batas-batas yang telah ditentukan baik teknis maupun administratif. Dalam menjalankan tugasnya MK dibantu oleh beberapa orang yang masing-masing mempunyai keahlian dalam disiplin ilmu yang diperlukan proyek.

3. Konsultan Perencana Arsitektur (Architectural Consultant)
Badan/Organisasi yang berada langsung di bawah owner, karena memegang peranan penting untuk perencanaan  awal konsep desain dari segi arsitektur dan estetika ruangan. Tugasnya yaitu:
o Membuat gambar/desain dan dimensi bangunan secara lengkap dengan spesifikasi teknis, fasilitas dan penempatannya.
o Menentukan spesifikasi bahan bangunan untuk finishing pada bangunan proyek ini.
o Membuat gambar-gambar rencana dan syarat-syarat teknis secara administrasi untuk pelaksanaan proyek.
o Membuat perencanaan dan gambar-gambar ulang atau revisi bilamana diperlukan.
o Bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil perencanaan yang dibuatnya apabila sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

4. Konsultan Perencana Struktur (Structural Consultant)
Badan/Organisasi yang bertugas merencanakan dan merancang struktur yang sesuai dengan keinginan pemilik proyek melalui kontraktor utama, baik struktur atas maupun struktur bawah dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: kondisi tanah, fungsi bangunan, bentuk bangunan (segi arsitektur), kondisi lahan, serta kondisi alamnya. Tugas & wewenangnya:
o Membuat perhitungan seluruh proyek berdasarkan teknis yang telah ditetapkan sebelumnya.
o Membuat rancangan detail yang meliputi pembuatan gambar-gambar detail serta rincian volume pekerjaan.
o Memberikan penjelasan atas permasalahan yang timbul selama masa konstruksi. 

5. Konsultan Perencana Mekanik & Elektrik (Mechanical/Electrical Consultant) 
Badan/Organisasi yang ahli dalam bidang Mechanical dan Electrical.
o Merencanakan instalasi yang menggunakan tenaga mesin dan listrik serta berbagai perlengkapan  utilitas seperti misalnya AC, perlengkapan penerangan, plumbing, generator, pemadam kebakaran, telepon, dan sound system sesuai dengan keadaan dan fungsi bangunan.
o Memberikan penjelasan pada waktu rapat, menyusun dokumen pelaksanaan dan melakukan pengawasan berkala dan melaporkannya pada kontraktor utama.

4. Sebutkan 4 unsur dari hukum pranata pembangunan dan jelaskan!

1.      Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.      SDA
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.      Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.      Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan
.
5. Undang – undang apa saja yang berhubungan dengan hukum pranata pembangunan, berikan 3 saja dan jelaskan!

UU & PERATURAN PEMBAGUNAN NASIONAL
Tata Hukum dan Kebijakan Negara
UUD HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG – UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang – Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal) antara lain yang mengatur tentang :
1.      Ketentuan Umum ( 2 pasal )
2.      Asas dan Tujuan (2 pasal )
3.      Perumahan ( 13 pasal )
4.      Pemukiman ( 11 pasal )
5.       Peran Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.       Pembinaan (6 pasal )
7.       Ketentuan Piadana ( 2 pasal )
8.       Ketentuan Lain – lain ( 2 pasal )
9.      Ketentuan Peralihan ( 1 pasal )
10.  Ketentuan Penutup ( 2 pasal )

Bab 3 Perumahan, isi bab ini antara lain :
hak untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
kewajiban dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
pembangunan dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
pembangunan yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik tanah / perjanjian
kewajiban yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
pengalihan status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
Pemerintah mengendalikan harga sewa rumah
Sengketa yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan peradilan
Pemilikan rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan, dll

Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
Pemenuhan kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala besar yang terencana
tujuan pembangunan permukiman
Pelaksanaan ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Program pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana lingkungan, dan utilitas umum
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
kerjasama antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
Di wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
ketentuan yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
tahap – tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
kegiatan – kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman, dll

Bab 5 Peran serta masyarakat, isi bab ini antara lain :
hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
keikutsertaan dapat dilakukan perorangan / bersama

6. Kota mana saja yang telah menerapkan RTH 30% dari luas wilayah, dan RTH 20% dari luas wilayah kota!

Kota - Kota yang Mulai Menerapkan RTH < 30%

1. Kota Bandung 
Saat ini, pemerintah setiap kota termasuk Kota Bandung diharuskan untuk meningkatkan luasan RTHnya hingga mencapai 30 % dari total luas wilayah seperti yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang (UU No. 26/2007) yang mengharuskan kota/kabupaten memiliki RTH seluas 30 persen di wilayahnya yang mencakup 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat. Dalam Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2032 disebutkan bahwa total luas ruang terbuka hijau (RTH) eksisting Kota Bandung pada tahun 2011 adalah, 1.910,49 hektar (ha), 11,43 % dari luas kota. Dari luas total tersebut, luas RTH publik sebesar 1.018,54 hektar (ha) atau 6,1 % dan RTH privat 891,95 hektar (ha) atau 5,33 %. Jumlah tersebut tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahunnya akibat alih fungsi RTH menjadi area terbangun untuk mendukung aktivitas masyarakat, sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk kota Bandung. Kebutuhan masyarakat akan perumahan, kantor, pertokoan dan fasilitas bangunan lainnya menyebabkan perubahan tersebut tidak dapat dihindari. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah kota Bandung dalam melakukan pengembangan RTH di Kota Bandung.
Terkait dengan peningkatan luasan RTH, pemerintah Kota Bandung telah memuat rencana ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031 seperti yang diuraikan pada Tabel 1. Rencana penambahan RTH dari 1.910, 49 ha menjadi 5.104,14 ha akan diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan yang potensial dijadikan RTH. Lahan potensial yang dimaksud meliputi kawasan terbangun dan tidak terbangun dengan luas area mencapai 16.803,61 ha. Dibutuhkan kerja sama dan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mendukung rencana pemerintah ini mengingat pengembangan RTH merupakan hal penting akan tetapi rawan konflik mengingat kepemilikan dan pengelolaannya yang tersebar pada ranah publik dan privat.

2. Kota Banda Aceh
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

Dalam kota yang dibangun dengan kebijakan pembangunan yang economic-driven, open space sering dianggap sebagai elemen yang tidak terlalu penting karena nilainya dianggap tidak terlalu profitable. Namun, bagi kota yang telah memilih pembangunan berkelanjutan, open space justru menempati posisi yang sangat penting.

Persaingan kota-kota dunia di milenium ini tidak hanya tentang kekuatan ekonomi, namun telah bergeser dalam persaingan quality of life, sebuah kualitas kota yang diukur secara komprehensif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk mencapai standar quality of life ini, open space memegang peranan sangat penting. dalam ekonomi, perusahaan-perusahaan besar sekarang telah melihat faktor quality of life sebuah kota sebagai bagian penting dari faktor penentu kebijakan investasi. Selain itu, quality of life yang tinggi juga mengundang warga kelas atas untuk berdatangan bahkan tinggal di sebuah kota. Faktor quality of life juga sangat menentukan bagi industri dan bisnis yang berbasis jasa dan inovasi, seperti bisnis hotel dan bisnis berbasis informasi dan teknologi. Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).

Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.

Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.

Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.

Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.

Sunday, November 22, 2015

Rusunami dan Rusunawa

Pengertian Rusun, Rusunami, dan Rusunawa
Rusun adalah singkatan dari rumah susun. Rumah susun sering kali dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sebenarnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun. Rusun dibangun sebagai jawaban atas terbatasnya lahan untuk pemukiman di daerah perkotaan.
Rumah susun merupakan kategori rumah resmi pemerintah Indonesia untuk tipe hunian bertingkat seperti apartemen, kondominium, flat, dan lain-lain. Pada perkembangannya istilah rumah susun digunakan secara umum untuk menggambarkan hunian bertingkat kelas bawah, yang artinya berbeda dengan apartemen. Ada dua jenis rusun, yaitu rusunami dan rusunawa.
Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Penambahan kata "sederhana" setelah rusun bisa berakibat negatif, karena pada pikiran masyarakat awam rusun yang ada sudah sangat sederhana. Namun kenyataannya rusunami yang merupakan program perumahan yang digalakkan pemerintah ini, merupakan rusun bertingkat tinggi yaitu rusun dengan jumlah lantai lebih dari 8. Secara fisik, tampilan luarnya mirip dengan apartemen. Kata “milik” yang ditambahkan di belakangnya berarti pengguna tangan pertama adalah pembeli yang membeli secara langsung dari pengembangnya. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang untuk rusunami adalah “apartemen bersubsidi”. Para pengembang umumnya lebih senang menggunakan istilah “apartemen” daripada “rusun” karena konotasi negatif yang melekat pada istilah “rusun”. Sedangkan penambahan kata “bersubsidi” disebabkan karena pemerintah memberikan subsidi bagi pembeli rusunami. Namun hanya pembeli yang memenuhi syarat saja yang berhak diberi subsidi. Warga masyarakat yang tidak memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami, namun tidak berhak atas subsidi.
Hampir sama dengan Rusunami, Rusunawa adalah Rumah Susun Sederhana Sewa. Rusunawa umumnya memiliki tampilan yang kurang lebih sama dengan rusunami, namun bedanya penggunanya harus menyewa dari pengembangnya.


Kelebihan dan Kekurangan Rusunami, Rusunawa
Dengan mempertimbangakan fakta sempitnya lahan perkotaan untuk tempat tinggal dan nilai ekonomis lahan yang sangat tinggi karena harus bersaing dengan kepentingan bisnis, maka alternatif rumah susun di wilayah perkotaan merupakan solusi yang tepat. Namun masih perlu dicermati mana yang lebih sesuai untuk diimplementasikan oleh Pemerintah, apakah rumah susun milik (rusunami) ataukah rumah susun sewa (rusunawa). Kedua model rumah susun ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangannya.
Kehadiran rusunami di perkotaan bisa menjawab kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat yang menganut paradigma konvensional yaitu bertempat tinggal berarti menempati rumah milik sendiri. Namun rusunami memiliki beberapa kelemahan. Dari segi harganya pasti relatif lebih mahal sehingga jangkauan pasarnya relatif juga terbatas. Kecuali apabila kebijakan subsidi pemerintah diterapkan maka pangsa pasar menjadi lebih luas sehingga golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat menjangkaunya.
Disamping itu rusunami juga memiliki kelemahan teknis , yaitu dari aspek maintainace sustainability atau keberlanjutan pemeliharaan bangunan. Setelah dipergunakan terus menerus selama sepuluh tahun pada umumnya secara teknis bangunan bertingkat akan bermasalah sistem utilitasnya, apabila faktor pemeliharaannya tidak diperhatikan sejak awal. Gejala ini telah tampak dengan nyata pada banyak rusunami untuk MBR yang di bangun Perumnas pada beberapa kota besar. Keadaan ini seringkali diakibatkan oleh tidak sepakatnya para penghuni/pemilik bangunan atas besarnya nilai biaya untuk pemeliharaan sistem utilitas maupun struktur bangunannya. Hingga saat ini pemerintah belum bisa memikirkan cara-cara yang tepat untuk meningkatkan kualitas rusunami serta lingkungannya yang mulai berkembang menjadi kawasan kumuh. Kendala ini justru disebabkan oleh status rumah susun itu yang merupakan milik perseorangan.
Rumah kontrakan , rumah indekost dan rusunawa sebagai alternatif lain dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal di perkotaan memiliki beberapa keunggulan. Dari sisi harga sewa dan sistem sewa (harian,bulanan atau tahunan) dapat dibuat banyak variasi yang relatif terjangkau oleh golongan MBR maupun MBS (masyarakat berpenghasilan sedang), karena komponen terbesar dari harga sewa yaitu kepemilikan lahan dapat ditekan seminimal mungkin. Hal ini sangat mungkin dilakukan karena status kepemilikan lahan tidak berpindah tangan sehingga fluktuasi harga lahan dapat dikendalikan. Disamping itu biaya untuk kelengkapan prasarana dan sarana utilitas lingkungan relatif kecil karena kebutuhan fasilitas ini sebagian besar dapat dipenuhi oleh fasilitas kota yang telah ada sebelumnya.
Keunggulan lain yaitu keberlanjutan pemeliharaan bangunan dapat terjamin karena telah diprediksikan sejak awal dan diperhitungkan kedalam harga sewa.
Disamping keunggulan diatas rusunawa juga memiliki beberapa kelemahan. Yang pertama adalah belum adanya kepastian regulasi atas fluktuasi harga sewa. Para penyewa seringkali harus mengalah atas kenaikan harga sewa yang dilakukan semena-mena oleh pemilik bangunan terutama milik perseorangan. Hal ini dapat terjadi karena masih langkanya supply rumah sewa di perkotaan. Karena itu diperlukan upaya yang sungguh sungguh dari berbagai pihak (pemerintah dan masyarakat) untuk dapat menggeser secara bertahap atau merubah paradigma bertempat tinggal dari landed houses menjadi rumah susun sewa.

Ruang Terbuka Hijau


Pengertian Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja di tanam. Dalam Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum. Contoh RTH Publik adalah taman kota, hutan kota, sabuk hijau (green belt), RTH di sekitar sungai, pemakaman, dan rel kereta api. Sedangkan RTH Privat adalah RTH milik institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.


Penyediaan RTH memliki tujuan sebagai berikut :

  1. Menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air,
  2. Menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat.
  3. Meningkatakan keserasian lingkunagn perkotaan sebagai sarana pengaman lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.

RTH yang telah ada baik secara alami ataupun buatan diharapkan dapat menjalankan empat (4) fungsi sebagai berikut :

  1. Fungsi ekologis antara lain : paru-paru kota, pengatur iklim mikro, sebagai peneduh, produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah, serta penahan angin.
  2. Fungsi sosial budaya antara lain : menggambarkkan ekspresi budaya lokal, media komunikasi, dan tempat rekreasi warga.
  3. Fungsi ekonomi antara lain : sumber produk yang bisa dijual seperti tanaman bunga, buah, daun, dan sayur mayur. Beberapa juga berfungsi sebagai bagian dari usaha pertanian, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
  4. Fungsi estetika antara lain meningkatkan kenyamanan, memperindah lingkungan kota baik skala mikro (halaman rumah/lingkungan pemukiman), maupun makro (lansekap kota secara keseluruhan); menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Dalam suatu wilayah perkotaan, empat fungsi utama ini dapat dikombinasikan sesuai kebutuhan, kepentingan, dan keberlanjutan kota seperti perlindungan tata air, keseimbangan ekologis. dan konservasi hayati.

Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi dalam kategori sebagai berikut :

  1. Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible)

Yaitu  membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan mendapatkan bahan-bahan untuk dijual (kayu, daun, bunga, dan buah).

  1. Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible).

Yaitu pembersih udara yang sangat efektif, pemeliharaan akan kelangsungan persediaan air tanah, dan pelestarian fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan fauna yang ada (konservasi hayati dan keanekaragaman hayati)

sumber

 Kota - Kota yang Mulai Menerapkan RTH < 30%

1. Kota Bandung


            Saat ini, pemerintah setiap kota termasuk Kota Bandung diharuskan untuk meningkatkan luasan RTHnya hingga mencapai 30 % dari total luas wilayah seperti yang disebutkan dalam Undang- Undang Nomor 26 tentang Penataan Ruang (UU No. 26/2007) yang mengharuskan kota/kabupaten memiliki RTH seluas 30 persen di wilayahnya yang mencakup 20 % RTH publik dan 10 % RTH privat. Dalam Master Plan Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung 2012-2032 disebutkan bahwa total luas ruang terbuka hijau (RTH) eksisting Kota Bandung pada tahun 2011 adalah, 1.910,49 hektar (ha), 11,43 % dari luas kota. Dari luas total tersebut, luas RTH publik sebesar 1.018,54 hektar (ha) atau 6,1 % dan RTH privat 891,95 hektar (ha) atau 5,33 %. Jumlah tersebut tidak lepas dari ancaman pengurangan setiap tahunnya akibat alih fungsi RTH menjadi area terbangun untuk mendukung aktivitas masyarakat, sebagai konsekuensi dari pertambahan jumlah penduduk kota Bandung. Kebutuhan masyarakat akan perumahan, kantor, pertokoan dan fasilitas bangunan lainnya menyebabkan perubahan tersebut tidak dapat dihindari. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah kota Bandung dalam melakukan pengembangan RTH di Kota Bandung.

Terkait dengan peningkatan luasan RTH, pemerintah Kota Bandung telah memuat rencana ini dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2011-2031 seperti yang diuraikan pada Tabel 1. Rencana penambahan RTH dari 1.910, 49 ha menjadi 5.104,14 ha akan diwujudkan melalui pemanfaatan kawasan yang potensial dijadikan RTH. Lahan potensial yang dimaksud meliputi kawasan terbangun dan tidak terbangun dengan luas area mencapai 16.803,61 ha. Dibutuhkan kerja sama dan partisipasi dari semua elemen masyarakat untuk mendukung rencana pemerintah ini mengingat pengembangan RTH merupakan hal penting akan tetapi rawan konflik mengingat kepemilikan dan pengelolaannya yang tersebar pada ranah publik dan privat.

  

2. Kota Banda Aceh

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.

Dalam kota yang dibangun dengan kebijakan pembangunan yang economic-driven, open space sering dianggap sebagai elemen yang tidak terlalu penting karena nilainya dianggap tidak terlalu profitable. Namun, bagi kota yang telah memilih pembangunan berkelanjutan, open space justru menempati posisi yang sangat penting.

Persaingan kota-kota dunia di milenium ini tidak hanya tentang kekuatan ekonomi, namun telah bergeser dalam persaingan quality of life, sebuah kualitas kota yang diukur secara komprehensif dari sisi ekonomi, sosial dan lingkungan. Untuk mencapai standar quality of life ini, open space memegang peranan sangat penting. dalam ekonomi, perusahaan-perusahaan besar sekarang telah melihat faktor quality of life sebuah kota sebagai bagian penting dari faktor penentu kebijakan investasi. Selain itu, quality of life yang tinggi juga mengundang warga kelas atas untuk berdatangan bahkan tinggal di sebuah kota. Faktor quality of life juga sangat menentukan bagi industri dan bisnis yang berbasis jasa dan inovasi, seperti bisnis hotel dan bisnis berbasis informasi dan teknologi. Oleh karena itu, visi green city pada dasarnya juga sejalan dengan visi cyber city kota Banda Aceh. dalam hal sosial, green open space yang atraktif adalah public sphere yang menarik untuk tempat pertemuan dan interaksi sosial. oleh karena itu, keberadaan green open space yang mencukupi dapat berperan signifikan dalam menghidupkan kehidupan sosial warga. Oleh karena itu, ia sejalan dengan visi sosial islam dan Aceh yang menghendaki kehidupan sosial yang berbasis kekeluargaan dan persaudaraan untuk membangun “ummah” yang kokoh. Dari sisi lingkungan, green open space berperan dalam mengurangi polusi, menciptakan iklim mikro yang nyaman, meningkatkan keindahan kota dan lain-lain.

Mengingat pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029. Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH) meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).

Jumlah RTH hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak 12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau) yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.

Untuk RTH privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 – 40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai, sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar pada setiap kecamatan, dan hutan kota.

Pada kawasan pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu, bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan  untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara, dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan, dan sebagainya.

Selain itu, Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota. Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan, taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.


 sumber