Monday, October 12, 2015

Hubungan Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum dan Pranata Pembangunan

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda. F Durkheim seorang sosiolog membagi dua pengertian antara individu dalam kelompok dan individu dalam perkumpulan, dan P Sorokin sosiolog amerika membedakan hubungan kekeluargaan antar individu tersebut dan hubungan kontraktual yang mendasari hubungan perkumpulan. Dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna/anonym sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup. Artinya adalah bahwa pranata pembangunan bidang arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak, dan bukan hubungan sosial. Analog dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang publik (hokum pareto)

Dari beberapa penjelasan diatas bahwa pranata pembangunan di bidang arsitektur (gedung/bangunan) dapat dipahami merupakan suatu sistem. Pihak-pihak terlibat adalah pemilik, perancang, pengawas, dan pelaksana. Tipe dan karakternya termasuk dalam kategori sistem sederhana yang jamak (simple-pluralist). Sistem SP ini harus memiliki umpan balik atas dasar aturan dan atau kesepakatan yang berlaku, dan output yang dihasilkan dapat diukur melalui kriteria barang publik (bila gedung/bangunan tersebut milik Negara). Keterkaitan antar pihak-pihak yang terkait merupakan hubungan kontraktual yang diatur dalam suatu bentuk perjanjian.

Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan public itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan. Salah satu elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait (stakeholder) yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hokum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.

Berdasarkan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan, maka hiraki dari peraturan di Indonesia adalah :

1. Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
3. Undang-Undang (UU)
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah (PP)
6. Keputusan Presiden (Keppres)
7. Peraturan Daerah (Perda)

Elemen pelaksana lainnya dari Keputusan Presiden adalah Peraturan/Keputusan Menteri sebagai arahan bagi pelaksanaan kewenangan bidang pemerintahan tertentu yang kedudukannya secara hirarki langsung dibawah Keputusan Presiden. Peraturan Daerah hendaknya juga mengacu kepada Peraturan/Keputusan Menteri sehingga arah pembangunan di daerah-daerah dapat berlangsung secara terintegrasi.

Saturday, June 27, 2015

Visi Misi “Jika Saya Menjadi Presiden”

            Jadi presiden bukanlah hal yang mudah, karena seorang presiden menentukan nasib negara beserta isinya. Namun disini saya akan berandai andai jika saya menjadi Presiden Republik Indonesia.

            Jika saya menjadi presiden, saya akan mengangkat nama Indonesia di mata dunia, tentunya dalam berbagai hal. Kita tahu bahwa Indonesia punya banyak orang orang cerdas. Maka saya akan menyelenggarakan sayembara-sayembara di berbagai daerah. Dengan tujuan memotivasi minat anak bangsa untuk memajukan negara kita sendiri. Misal, untuk pembangunan sarana prasarana akan saya lakukan sayembara ke mahasiswa-mahasiswa yang berkaitan (arsitektur, planologi, sipil, dll). Yang nantinya pembangunan karya-karya mereka di realisasikan, sehingga negara ini terbangun oleh karya anak bangsa sendiri. Hal ini terkait dengan banyaknya orang Indonesia yang bekerja di luar negeri yang memang hasilnya berkualitas dan terpakai di negara negara maju.

            Selanjutnya di bidang perdagangan juga saya akan mengutamakan produk dalam negeri, mengurangi image Indonesia sebagai negara konsumtif, dan membatasi produk-produk import. Banyak produk dalam negeri yang berkualitas eksport yang memang hasilnya setara bahkan lebih unggul dari produk import yang biasa di pakai di Indonesia.

            Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Tidak hanya pendidikan secara intelektual saja, tetapi juga pentingnya pendidikan moral di kalangan anak-anak calon penerus bangsa juga perlu. Menyempitkan waktu belajar di sekolah agar lebih efisien sehingga minat sekolah para siswa menjadi meningkat. Karena menurut saya jam belajar yang terlalu lama itu tidak terlalu efektif, yang mana akan membuat siswa semakin malas sekolah.

            Dalam mengangkat kepala-kepala daerah saya akan mencari sosok kepala daerah yang tegas, jujur, dan mudah dalam pendekatan kepada masyarakat. Karena menurut saya, warga Indonesia sebagiannya termasuk warga yang sifatnya “ngeyel” susah diatur dan egois dalam kehidupannya.

            Menanamkan kepada masyarakat “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh”, maksudnya saya akan mengajak seluruh masyarakat untuk membangun bersama-sama, tidak ada istilah “biar pemerintah yang bekerja”. Karena tanpa adanya dukungan dari masyarakat sendiri maka negara tidak akan bisa maju. Dalam pekerjaanyapun sama sama bekerja membangun. Misal, pada pembersihan daerah seluruh warga, pemerintah, dan kepala daerahnya pun ikut bekerja membersihkan suatu daerah, karena warga akan sangat senang jika pemerintah tidak saja menghimbau masyarakat, tetapi ikut kerja langsung dengan masyarakatnya.

            Dalam hubungan luar negeri saya akan menjalin hubungan yang baik dengan semua negara di Dunia, menjalin kerja sama yang banyak dengan banyak negara. Dengan harapan terjalin hubungan yang baik antar negara lain dengan Indonesia.


            Dan yang terakhir yang paling penting yaitu memberantas dan menindak tegas kasus korupsi. Dengan cara meniadakan penundaan kasus, sehingga seluruh kasus korupsi yang terjadi langsung ditangani dan diselesaikan.

Sunday, June 7, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan - Penilaian Aparat Negara

Penertiban Pedagang di Medan Ricuh, Aparat Amankan Provokator


MEDAN - Pedagang di kawasan Jalan Sutomo Medan memblokir jalan masuk dengan membakar ban dan melintangkan kayu serta keranjang sayur, Senin (27/4/2015). 

Aksi ini dilakukan karena pedagang tidak terima ditertibkan oleh tim penertiban sejak pukul 03.30 WIB dini hari tadi.


Dari pantauan di lapangan, sekira pukul 06.00 WIB pedagang yang tidak terima ditertibkan dan diminta pindah ke pasar induk, Medan Tuntungan oleh tim gabungan mulai membakar ban dan menutup semua persimpangan Jalan akses ke Kawasan Sutomo.


Jalan yang ditutup mulai dari simpang Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin, simpang Jalan HM Yamin- Jalan Timor, simpang Jalan Perintis Kemerdekaan hingga ke simpang Jalan Belitung.


Ratusan pedagang terlihat menjaga setiap persimpangan, membakar ban juga memalang jalan dengan kayu dan keranjang.


Pedagang juga terlihat berteriak-teriak dan memaki petugas penertiban. Mereka mengusir wartawan yang akan meliput dan kamera salah seorang wartawan televisi juga dirampas.


"Pergi kalian wartawan, selama ini tak pernah kalian beritakan penderitaan kami. Pergi kalian dari sini," ujar pedagang sambil mengejar salah seorang wartawan televisi di persimpangan Jalan Sutomo-Jalan HM Yamin dan merampas kameranya.


Akibat ditutupnya akses jalan masuk oleh pedagang suasana pun menjadi mencekam, sejumlah ruko-ruko di kawasan Jalan Sutomo yang biasanya sudah buka sejak pukul 08.00 WIB pun terlihat masih tutup dan tanpa ada aktivitas.


Para pemilik ruko hanya melihak aksi pedagang sembari memantau situasi. Aksi ini juga menyebabkan sejumlah pengendara kendaraan seperti roda empat dan roda dua harus memutar arah.


"Balik kalian, putar arah. Tolong kami dimengerti," teriak seorang buruh kuli bongkar muat di persimpangan Jalan Timor kepada pengendara sepeda motor.


Sekira pukul 08.30 WIB, barulah akses jalan yang ditutup oleh pedagang bisa dibuka setelah sejumlah aparat kepolisian turun dan membuka jalan akses yang ditutup.


Para pedagang dengan aparat sebelumny sempat bentrok dan saling lempar batu. Akibatnyam beberapa pedagang yang diduga provokator sempat diamankan petugas.

sumber


Penilaian:


Ancaman negara kita tidak hanya dari luar negeri saja, tetapi dari dalam negeri juga ada. Salah satunya adalah provokasi yang menghasilkan kerusuhan, kerusakan, dll. Dalam artikel ini disebutkan terjadinya kerusuhan dalam penertiban pedagang di Medan, Sumatra Utara. Aparat yang bekerja dalam penertiban biasanya adalah Polri dan Polisi Pamong Praja (PPP). Yang akan saya bicarakan adalah aparat yang bertugas dalam menertibkan daerah di Indonesia.


Tugas aparat dalam menertibkan tidaklah mudah. Dalam menertibkan PKL sering kita dengar terjadi ricuh, bahkan sampai baku hantam antara pedagang dengan aparat. Kerusuhan terjadi biasanya karena provokasi beberapa pedagang yang tidak mau lapak/tempat jualan mereka digusur. Sehingga mereka berusaha agar tempat mereka mencari nafkah tidak digusur oleh aparat. Namun aparat hanya melakukan tugasnya yaitu menertibkan mereka yang melanggar aturan seperti berjualan di tempat tempat yang nantinya akan menimbulkan kerusakan fasos fasum milik Negara atau bisa juga menimbulkan kemacetan. Contohnya pedagang yang menumpuk di trotoar jalan, tentu akan mengganggu pengguna jalan yang akan melewati trotoar tersebut. Atau pedagang yang berjualan di tempat tempat yang seharusnya bersih dari kegiatan perdagangan, karena nantinya akan merusak kebersihan tempat tersebut.


Aparat yang menertibkan bukan tidak punya hati karena memaksa untuk menggusur mata pencaharian mereka, tetapi mereka memang ditugaskan untuk menertibkan, dan memang pedagang tersebut menyalahi aturan. Jika pedagang tersebut berjualan pada tempat yang disediakan dan diperbolehkan oleh pemerintah tentu saja mereka tidak akan digusur. Dan juga jika pedagang tidak menolak untuk digusur karena mereka tau mereka salah tentu kerusuhan pada saat penertiban tidak akan terjadi.


Mungkin stigma yang ada dipikiran para pedagang dan sebagian masyarakat adalah para “aparat dan pemerintah tidak memikirkan nasib para pedagang”, merereka bukan tidak memikirkan nasib para pedagang, tetapi mereka hanya menjalankan tugas yang mana pemerintah telah menugaskan agar daerah tersebut tertata rapih, juga demi kenyamanan bersama.


Salah satu solusinya mungkin pemerintah harus menyediakan lahan berdagang mereka. Jadi mereka tidak digusur, melainkan dipindahkan ke tempat yang lebih nyaman dan strategis untuk berdagang. Agar kesejahteraan masyarakat indonesa meningkat, dan kerapihan/kebersihan negara ini pun menjadi bagus.

Sunday, May 3, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan - Pandangan Internasional Terhadap Indonesia Mengenai "Bali Nine"

Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia

Kesembilan orang tersebut adalah :
  • Andrew Chan (disebut pihak kepolisian sebagai "godfather" kelompok ini)
  • Myuran Sukumaran
  • Si Yi Chen
  • Michael Czugaj
  • Renae Lawrence
  • Tach Duc Thanh Nguyen
  • Matthew Norman
  • Scott Rush
  • Martin Stephens


Empat dari sembilan orang tersebut, Czugaj, Rush, Stephens, dan Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh. Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Nguyen, Sukumaran, Chen dan Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.

Orang tua Rush dan Lawrence kemudian mengkritik pihak kepolisian Australia yang ternyata telah mengetahui rencana penyelundupan ini dan memilih untuk mengabari Polridaripada menangkap mereka di Australia, di mana tidak ada hukuman mati sehingga kesembilan orang tersebut dapat menghindari ancaman tersebut.

Vonis

Pada 13 Februari 2006, Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence dan Rush dengan hukuman penjara seumur hidup. Sehari kemudian, Czugaj dan Stephens menerima vonis yang sama. Sukumaran dan Chan, dua tokoh yang dianggap berperan penting, dihukum mati. Kemudian pada 15 Februari, Nguyen, Chen, dan Norman juga divonis penjara seumur hidup oleh para hakim.

Pada 26 April 2006, hukuman Lawrence, Nguyen, Chen, Czugaj dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun penjara melalui banding, dan Norman menjadi hukuman mati. Chan dan Sukumaran tetap dihukum mati, dan Stephens tetap dihukum seumur hidup.
Pada 13 Januari 2011, diketahui bahwa Mahkamah Agung menolak upaya hukuman luar biasa PK yang diajukan oleh Stephens, sehingga keputusan dikembalikan kembali ke putusan Pengadilan Negeri Denpasar yaitu hukuman seumur hidup.

Pada Februari-Maret 2015, dua orang terpidana mati, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran akhirnya dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani eksekusi mati, bersama delapan orang yang terpidana mati lainnya, yakni:

Nama terpidana:

  • Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina)
  • Okwudili Oyatanze (Nigeria)
  • Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria)
  • Rodrigo Gularte (Brasil)
  • Raheem Agbaje Salami (Spanyol)
  • Zainal Abidin bin Mgs. Mahmud Badaruddin (Indonesia)
  • Martin Anderson (Ghana)
  • Serge Areski Atlaoui (Perancis)


[wikipedia]


Tanggapan Internasional Tentang Kasus "Bali Nine"

Axl Roses (Amerika):
"Sangat disayangkan Presiden Widodo mengabaikan protes Internasional terkait eksekusi 8 terpidana," tulis Axl di akun Twitter-nya, Rabu (29/4/2015) lalu.

Baca: Kicauan Kekecewaan Axl Rose Sebut Jokowi Pengecut

Beverley Neal (Australia):
"Mereka (duo Bali Nine) adalah kriminal yang telah disanjung bak pahlawan,"
"Siapa yang tahu berapa banyak nyawa akan melayang jika mereka tidak ditangkap di Bali."

Baca: Anaknya Mati karena Narkoba, Ibu Asal Australia Dukung Eksekusi Mati

Anggun C. Sasmi (Indonesia):
"Saya tidak pernah mengatakan 'Indonesia negara kuno'," kata Anggun melalui akun Twitter-nya, Rabu (29/4/2015). 

Baca: Anggun: Saya Tidak Mengatakan Indonesia Negara Kuno

Kesimpulan

Dari beberapa tanggapan yang telah saya baca, Pengeksekusian mati ke 8 terpidana narkoba memang benar jika kita melihat keadaan narkoba di Indonesia saat ini. Pengguna, pengedar, dan bandar besar di Indonesia sudah sangat banyak. Dan ini akan berbahaya jika tidak di tindak lebih serius. Seperti ucapan seorang ibu yang anaknya telah mati karena narkoba. "Siapa yang tahu berapa banyak nyawa akan melayang jika mereka tidak ditangkap di Bali."

Upaya ini merupakan upaya pemerintahan Indonesia terhadap memerangi narkoba yang sudah kritis di negri kita ini. Pengguna narkoba sudah sampai ke tahap pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Hal ini akan meruntuhkan bangsa jika tidak segera ditindak.

Namun hubungan internasional antar negara bukanlah hal yang simple. Indonesia akan menghadapi beberapa ancaman baik itu formal maupun nonformal. Contohnya beberapa kritik dari artis-artis dunia yang kritik tersebut akan besar di media. hal itu berpengaruh terhadap pandangan Indonesia dari mata internasional. Pasti ada pro dan kontra pandangan negara lain ke Indonesia pasca kasus ini.
Indonesia pu harus siap-siap untuk mendapat dan mengatasi ancaman ancaman dari luar negri untuk indonesia pasca eksekusi 8 terpidana kasus Narkoba ini.

Sunday, March 8, 2015

Pendidikan Kewarganegaraan (Pelanggaran HAM) - Gadis Dipukuli dengan Batu dan Dicambuk oleh Ibu Tirinya

Artikel

Liputan6.com, Simalungun - Natalia Kristina Panjaitan, warga Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara menjadi korban kekejaman ibu tirinya. 




Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (5/2/2015), sekujur tubuh dan wajah  gadis berusia 26 tahun ini dipenuhi dengan luka memar dan seperti terkena pukulan.

Penderitaan yang ditanggungnya ini terjadi sejak ibu kandungnya meninggal dunia. Kehidupan Kristina berubah menjadi neraka kala sang ayah menikah lagi dengan Satiana Siahaan yang menjadi ibu tirinya. Sejak itulah siksaan demi siksaan terus ditanggung Kristina.

4 tahun tinggal bersama sang ibu tiri di Perumnas Mandala Medan, Kristina kerap mendapat siksaan. Mulai dipukul dengan gilingan batu, dicambuk hingga kerap digigit sang ibu tiri dengan alasan yang tidak jelas.

Anak pertama dari 3 bersaudara ini juga kerap diikat di kamar mandi dan tak diberi makan. Setiap kali meminta makanan, bukan makanan yang datang melainkan siksaan demi siksaan. Bahkan ia pernah dimasukkan ke sumur saat meminta makan.

"Kita nggak punya salah kok dipukulin. Dipukulin pakai apa de? Pake batu," ucap Kristina.

Beruntung keluarga ibu kandung Kristina yang tinggal di Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mendengar kabar penyiksaan sadis itu dan  langsung menampung dan merawat Kristina.

Pihak keluarga rencananya akan melaporkan penyiksaan ini ke Polda Sumatera Utara. (Mar/Yus)


sumber: Liputan6.com

Analisa: 

Pada artikel ini kita lihat Kristina mengalami penyiksaan olelh ibu tirinya pada hidupnya setelah ibu kandungnya meninggal. Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kristina untuk hidup tenang, bahagia, mendapat pengajaran dari ibu tirinya sebagai pengganti ibu kandungnya telah hilang. Yang ada hanya penyiksaan (yang kita lihat dari artikel di atas) yang memang sangat tragis. Dipukul dengan gilingan batu, dicambuk, digigit, dimasukan ke dalam sumur. hal tersebut sudah masuk kedalam pencabutan HAM Kristina sebagai anak.

Didalam artikel tersebut tertulis:
"Kita nggak punya salah kok dipukulin. Dipukulin pakai apa de? Pake batu," ucap Kristina. 
Kita memang tidak tahu hal yang terjadi sebenarnya, ataukah Kristina memang melakukan kesalahan sehingga dihukum, atau memang tidak melakukan kesalahan apa apa tetapi selalu disiksa. Jika Kristina melakukan kesalahan, ia memang wajar jika dihukum oleh ibu tirinya tersebut. Dihukum agar merasa jera, dan tidak akan mengulang kesalahannya. Yang memang itu  adalah mendidik anak agar menjadi lebih baik. Tetapi, hukuman seperti itu tidaklah baik. Hukuman seperti itu akan membuat dampak anak sakit, baik secara fisik, maupun sakit secara mental yang akan mengganggu psikologis sang anak. Yang nantinya sang anak akan selalu merasa takut melakukan apapun. Tidak hanya takut akan melakukan kesalahan, ia akan takut kepada semua orang, bahkan orangtuanya. 

Tetapi, kalau memang Kristina tidak mempunyai salah apapun dalam kehidupannya dan kerap selalu disiksa oleh ibu tirinya, ini memang sudah melanggar HAM dan tentunya si ibu tiri tersebut harus di hukum karena telah melanggar Pasal 13 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a.       diskriminasi;
b.       eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.       penelantaran;
d.       kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.       ketidakadilan; dan
f.        perlakuan salah lainnya.

Kesimpulan:
Penganiayaan pada anak tiri maupun anak kandung memang merupakan pelanggaran HAM yang sering terdengar di telinga kita, seperti berita di atas. Pelajaran yang dapat kita ambil dari berita di atas, sebagai orang tua seharusnya melindungi dan melakukan anaknya sebagaimana mestinya orang tua yang baik, tidak menyiksa fisik anak yang dapat merusak fisik, bahkan mental anak. Bukan jera pada kesalahan anak agar tidak melakukan kesalahannya lagi, yang ada hanya gangguan psikologis sang anak yang didapat.

Thursday, February 12, 2015

Ilmu Ekologi Dalam Perancangan Arsitektur

Ilmu Ekologi Dalam Perancangan Arsitektur

ARSITEKTUR EKOLOGI (ECO-ARCHITECTURE)
PENGERTIAN EKOLOGI DAN EKO-ARSITEKTUR
Istilah ekologi pertama kali diperkenalkan oleh Emst Haeckel, ahli dari ilmu hewan pada tahun 1869 sebagai ilmu interaksi dari segala jenis makhluk hidup dan lingkungan. Arti kata ekologi dalam bahasa yunani yaitu “oikos” adalah rumah tangga atau cara bertempat tinggal dan “logos” bersifat ilmu atau ilmiah. Ekologi dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang hubungan timbal balik antara makhluk hidup dan lingkungannya (Frick Heinz, Dasar-dasar Ekoarsitektur, 1998).
Prinsip-prinsip ekologi sering berpengruh terhadap arsitektur (Batel Dinur, Interweaving Architecture and Ecology – A theoritical Perspective). Adapun prinsip-prinsip ekologi tersebut antara lain :
a. Flutuation
Prinsip fluktuasi menyatakan bahwa bangunan didisain dan dirasakan sebagai tempat membedakan budaya dan hubungan proses alami. Bangunan seharusnya mencerminkan hubungan proses alami yang terjadi di lokasi dan lebih dari pada itu membiarkan suatu proses dianggap sebagai proses dan bukan sebagai penyajian dari proses, lebihnya lagi akan berhasil dalam menghubungkan orang-orang dengan kenyataan pada lokasi tersebut.

b. Stratification
Prinsip stratifikasi menyatakan bahwa organisasi bangunan seharusnya muncul keluar dari interaksi perbedaan bagian-bagian dan tingkat-tingkat. Semacam organisasi yang membiarkan kompleksitas untuk diatur secara terpadu.

c. Interdependence (saling ketergantungan)
Menyatakan bahwa hubungan antara bangunan dengan bagiannya adalah hubungan timbal balik. Peninjau (perancang dan pemakai) seperti halnya lokasi tidak dapat dipisahkan dari bagian bangunan, saling ketergantungan antara bangunan dan bagian-bagiannya berkelanjutan sepanjang umur bangunan.

Eko arsitektur menonjolkan arsitektur yang berkualitas tinggi meskipun kualitas di bidang arsitektur sulit diukur dan ditentukan, takada garis batas yang jelas antara arsitektur yang bermutu tinggi dan arsitektur yang biasa saja. Fenomena yang ada adalah kualitas arsitektur yang hanya memperhatikan bentuk dan konstruksi gedung dan cenderung kurang memperhatikan kualitas hidup dan keinginan pemakainya, padahal mereka adalah tokoh utama yang jelas.
 Dalam pandangan eko-arsitektur gedung dianggap sebagai makhluk atau organik, berarti bahwa bidang batasan antara bagian luar dan dalam gedung tersebut, yaitu dinding, lantai, dan atap dapat dimengerti sebagai kulit ketiga manusia (kulit manusia sendiri dan pakaian sebagai kulit pertama dan ke dua). Dan harus melakukan fungsi pokok yaitu bernapas, menguap, menyerap, melindungi, menyekat, dan mengatur (udara, kelembaban, kepanasan, kebisingan, kecelakaan, dan sebagainya). Oleh karena itu sangat penting untuk mengatur sistem hubungan yang dinamis antara bagian dalam dan luar gedung. Dan eko-arsitektur senantiasa menuntut agar arsitek (perencana) dan penguna gedung berada dalam satu landasan yang jelas. 
Pada perkembangannya ekoarsitektur disebut juga dengan istilah greenarchitecture (arsitektur hijau) mengingat subyek arsitektur dan konteks lingkungannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari hasil arsitektur dan lingkungannya. Dalam perspektif lebih luas, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan global alami yang meliputi unsur bumi, udara, air, dan energi yang perlu dilestarikan. Ekoarsitektur atau arsitektur hijau ini dapat disebut juga sebagai arsitektur hemat energi yaitu salah satu tipologi arsitektur yang ber-orientasi pada konservasi lingkungan global alami.
DASAR-DASAR EKO-ARSITEKTUR
Dalam eko-arsitektur terdapat dasar-dasar pemikiran yang perlu diketahui, antara lain :
1. Holistik
Dasar eko-arsitektur yang berhubungan dengan sistem keseluruhan, sebagai satu kesatuan yang lebih penting dari pada sekedar kumpulan bagian.

2. Memanfaatkan pengalaman manusia
Hal ini merupakan tradisi dalam membangun dan merupakan pengalaman lingkungan alam terhadap manusia.

3. Pembangunan sebagai proses dan bukan sebagai kenyataan tertentu yang statis.

 4. Kerja sama antara manusia dengan alam sekitarnya demi keselamatan kedua belah pihak.

Dengan mengetahui dasar-dasar eko-arsitektur di atas jelas sekali bahwa dalam perencanaan maupun pelaksanaan, eko-arsitektur tidak dapat disamakan dengan arsitektur masa kini. Perencanaan eko-arsitektur merupakan proses dengan titik permulaan lebih awal. Dan jika kita merancang tanpa ada perhatian terhadap ekologi maka sama halnya dengan bunuh diri mengingat besarnya dampak yang terjadi akibat adanya klimaks secara ekologi itu sendiri. Adapun pola perencanaan eko-arsitektur yang berorientasi pada alam secara holistik adalah sebagai berikut :
a. Penyesuaian pada lingkungan alam setempat.
b. Menghemat energi alam yang tidak dapat diperbaharui dan mengirit penggunaan energi.
a. Memelihara sumber lingkungan (air, tanah, udara).
b. Memelihara dan memperbaiki peredaran alam dengan penggunaan material yang masih dapat digunakan di masa depan.
c. Mengurangi ketergantungan pada pusat sistem energi (listrik, air) dan limbah (air limbah, sampah).

d. Penghuni ikut secara aktif dalam perencanaan pembangunan dan pemeliharaan perumahan.
e. Kedekatan dan kemudahan akses dari dan ke bangunan.
f. Kemungkinan penghuni menghasilkan sendiri kebutuhan sehari-harinya.


g. Menggunakan teknologi sederhana (intermediate technology), teknologi alternatif atau teknologi lunak.
UNSUR-UNSUR POKOK EKO-ARSITEKTUR
 Unsur-unsur alam yang dijadikan pedoman oleh masyrakat tradisional antara lain udara, air, api, tanah (bumi), merupakan unsur-unsur pokok yang sangat erat dengan kehidupan manusia di bumi. Dalam kehidupan masyarakat modern pun juga harus tetap memperhatikan unsur-unsur tersebut karena sedikit saja penyalahgunaan unsur alam tersebut besar akibatnya terhadap keseimbangan ekologis. Adapun unsur-unsur pokok eko-arsitektur dapat dilihat pada gambar berikut ini.

Prinsip-prinsip Ekologi
Prinsip ke-1
Semua energi yang memasuki sebuah organisma (hidup), populasi atau ekosistem, dapat dianggap sebagai energi yang tersimpan atau terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.
Prinsip ke-2
Tak ada sistem pengubahan energi yang betul betul cermat.
Prinsip ke-3
Materi, Energi, Ruang, Waktu, dan Keaneka-ragaman adalah kategori sumber alam.
Prinsip ke-4
Untuk semua kategori sumber alam, kalau pengadaan sumber itu sudah cukup tinggi, pengaruh unit kenaikannya sering menurun dengan penambahan sumber alam itu sampai ke suatu tingkat maksimum. Melampaui batas maksimum ini, takkan ada pengaruh yang menguntungkan lagi. Untuk semua kategori sumber alam (Kecuali Keaneka-ragaman dan Waktu) kenaikan pengadaan sumber alam yang melampaui batas maksimum, bahkan akan mempunyai pengaruh yang merusak karena kesan peracunan. Ini adalah prinsip penjenuhan. Untuk banyak fenomena sering berlaku kemungkinan penghancuran yang disebabkan oleh pengadaan sumber alam yang sudah mendekati batas maksimum.
Prinsip ke-5
Ada dua jenis sumber alam dasar, yaitu sumber alam yang pengadaannya dapat merangsang penggunaan seterusnya dan ada pula sumber alam yang tidak mempunyai daya rangsang penggunaan lebih lanjut.
Prinsip ke-6
Individu dan spesies yang mempunyai lebih banyak keturunan daripada saingannya, cenderung berhasil mengalahkan saingannya itu.
Prinsip ke-7
Kemantapan keanekaragaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramal.
Prinsip ke-8
Bahwa sebuah habitat (Lingkungan hidup) itu dapat jenuh atau tidak oleh keanekaragaman takson. Hal itu bergantung pada bagaimana niche dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan takson tersebut.
Prinsip ke-9
Keaneka-ragaman komunitas apa saja sebanding dengan biomasa dibagi produktivitasnya.
Prinsip ke-10
Perbandingan (rasio) antara biomasa dengan produktivitas (B/P) naik dalam perjalanan waktu pada lingkungan yang stabil hingga mencapai sebuah asimtot.
Prinsip ke-11
Sistem yang sudah mantap (dewasa) mengeksploitasi sistem yang belum mantap (belum dewasa).
Prinsip ke-12
Kesempurnaan adaptasi suatu sifat atau tabiat bergantung kepada kepentingan relatifnya dalam keadaan suatu lingkungan.
Prinsip ke-13
Lingkungan yang secara fisik stabil memungkinkan berlakunya penimbunan keanekaragaman biologi dalam ekosistem yang mantap (dewasa), yang kemudian dapat menggalakkan kestabilan kepada populasi.
Prinsip ke-14
Derajat pola keteraturan naik turun populasi bergantung kepada jumlah keturunan dalam sejarah populasi sebelumnya yang nanti akan mempengaruhi populasi itu.
Prinsip Ilmu Ekologi Dalam Perancangan Arsitektur
Berikut prinsip-prinsip ekologi yang berpengruh terhadap arsitektur (Batel Dinur, Interweaving Architecture and Ecology – A theoritical Perspective). Adapun prinsip-prinsip ekologi tersebut antara lain :
a. Flutuation
Prinsip fluktuasi menyatakan bahwa bangunan didisain dan dirasakan sebagai tempat membedakan budaya dan hubungan proses alami. Bangunan seharusnya mencerminkan hubungan proses alami yang terjadi di lokasi dan lebih dari pada itu membiarkan suatu proses dianggap sebagai proses dan bukan sebagai penyajian dari proses, lebihnya lagi akan berhasil dalam menghubungkan orang-orang dengan kenyataan pada lokasi tersebut.
b. Stratification
Prinsip stratifikasi menyatakan bahwa organisasi bangunan seharusnya muncul keluar dari interaksi perbedaan bagian-bagian dan tingkat-tingkat. Semacam organisasi yang membiarkan kompleksitas untuk diatur secara terpadu.
c. Interdependence (saling ketergantungan)
Menyatakan bahwa hubungan antara bangunan dengan bagiannya adalah hubungan timbal balik. Peninjau (perancang dan pemakai) seperti halnya lokasi tidak dapat dipisahkan dari bagian bangunan, saling ketergantungan antara bangunan dan bagian-bagiannya berkelanjutan sepanjang umur bangunan.
Eko arsitektur menonjolkan arsitektur yang berkualitas tinggi meskipun kualitas di bidang arsitektur sulit diukur dan ditentukan, takada garis batas yang jelas antara arsitektur yang bermutu tinggi dan arsitektur yang biasa saja. Fenomena yang ada adalah kualitas arsitektur yang hanya memperhatikan bentuk dan konstruksi gedung dan cenderung kurang memperhatikan kualitas hidup dan keinginan pemakainya, padahal mereka adalah tokoh utama yang jelas.
Pada perkembangannya ekoarsitektur disebut juga dengan istilah greenarchitecture (arsitektur hijau) mengingat subyek arsitektur dan konteks lingkungannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas dari hasil arsitektur dan lingkungannya. Dalam perspektif lebih luas, lingkungan yang dimaksud adalah lingkungan global alami yang meliputi unsur bumi, udara, air, dan energi yang perlu dilestarikan. Ekoarsitektur atau arsitektur hijau ini dapat disebut juga sebagai arsitektur hemat energi yaitu salah satu tipologi arsitektur yang ber-orientasi pada konservasi lingkungan global alami.
Pola Perencanaan Eko-Arsitektur selalu memnfaatkan alam sebagai berikut :
• Dinding, atap sebuah gedung sesuai dengan tugasnya, harus melidungi sinar panas, angin dan hujan.
• Intensitas energi baik yang terkandung dalam bahan bangunan yang digunakan saat pembangunan harus seminal mungkin.
• Bangunan sedapat mungkin diarahkan menurut orientasi Timur-Barat dengan bagian Utara-Selatan menerima cahaya alam tanpa kesilauan
• Dinding suatu bangunan harus dapat memberi perlindungan terhadap panas. Daya serap panas dan tebalnya dinding sesuai dengan kebutuhan iklim/ suhu ruang di dalamnya. Bangunan yang memperhatikan penyegaran udara secara alami bisa menghemat banyak energi.

“Green Building”, Bangunan Ramah Lingkungan Syaratkan Efisiensi

“Green Building”, Bangunan Ramah Lingkungan Syaratkan Efisiensi

Postingan kali ini, saya membahas mengenai artikulasi dan pemahaman mengenai apa itu Green Building, dan apa saja langkah-langkah yang harus diambil untuk mendukung konsep ramah lingkungan ini. Ini ada penjelasan yang saya dapat dari harian Kompas dan sumber lainnya, semoga bermanfaat.

Gedung Hijau
Konsep green building atau bangunan ramah lingkungan didorong menjadi tren dunia bagi pengembangan properti saat ini. Bangunan ramah lingkungan ini punya kontribusi menahan laju pemanasan global dengan membenahi iklim mikro.

“Poin terbesar dalam konsep ini adalah penghematan air dan energi serta penggunaan energi terbarukan,” kata Rana Yusuf Nasir dari Ikatan Ahli Fisika Bangunan Indonesia (IAFBI), sebagai salah satu pembicara dalam diskusi panel “Pemanasan Global-Apa yang Dapat Dilakukan Dunia Properti?”, Jumat (24/8) di Jakarta.

Menurut Rana, di Indonesia akses energi terbarukan masih lemah. Suplai energi listrik untuk properti hanya mengandalkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum menggunakan sumber energi terbarukan.

Di Amerika Serikat, lanjut Rana, berbagai perusahaan penyuplai energi listrik dengan berbagai pilihan bahan bakar, termasuk bahan bakar terbarukan. Pengembang yang memilih energi listrik dari sumber terbarukan akan memperoleh poin terbesar dalam konsep green building.
1
(Konsep bagaimana bangunan yang ramah lingkungan itu yang sebenarnya)

Pembicara dalam diskusi panel tersebut di antaranya Yandi Andri Yatmo (Ikatan Arsitek Indonesia-Jakarta), Meiko Handoyo (Dewan Pimpinan Daerah Real Estat Indonesia-Jakarta), Simon Molenberg (Director Tourism, Real Estate and Construction Asia Region), dan Stephanus D Satriyo (Asosiasi Manajemen Properti Indonesia).

Di banyak negara, bagi Meiko, penerapan konsep green building terbukti menambah nilai jual. Namun, di Indonesia masih butuh proses edukasi panjang. Di Indonesia bahkan muncul kerancuan bahwa bangunan ramah lingkungan itu mahal, sulit, dan tidak feasible secara bisnis.

editt 
(Gedung EDITT, bangunan ramah lingkungan di Singapura yang cukup mahal biaya pembuatannya)

“Para pengelola gedung sebagai pengguna energi cukup besar kini memiliki tanggung jawab mengurangi pemanasan global dengan cara-cara menghemat energi, air, bahan bakar, dan sebagainya,” kata Satriyo. Kegiatan diskusi panel yang difasilitasi PT Colliers International Indonesia dan PT Cisco System Indonesia itu sekaligus untuk mengenalkan acuan green building melalui konsep Leadership in Energy and Environtmental Design (LEED).

Menurut Rana, penerapan konsep LEED pada hakikatnya sebagai upaya pemberian penghargaan atas karya properti ramah lingkungan atau yang memegang konsep green building. Konsep LEED memperkenalkan 85 poin penilaian yang memiliki peringkat tersertifikasi, silver, gold, dan platinum.

Efisiensi


1
(Salah satu contoh gerakan penghijauan, masih dirasa kurang efisien)

Menurut Rana, yang juga menjadi Ketua Himpunan Ahli Tata Udara dan Refrigerasi tersebut, penerapan LEED untuk pembangunan properti juga mensyaratkan secara mutlak beberapa hal, seperti efisiensi penggunaan air, penggunaan energi secara minimum, atau upaya perlindungan lapisan ozon.

Sementara itu, menurut Rana, pemilik atau pembangun properti di Indonesia hingga sekarang belum ada yang memiliki sertifikasi LEED. Beberapa negara, seperti India, China, Dubai, dan Vietnam, juga sudah cukup banyak menerapkan konsep LEED. Sertifikasi LEED pada awalnya dirumuskan Green Building Council Amerika Serikat.

1 
(Contoh bangunan ramah lingkungan lainnya)

Menurut Yandi, dunia pendidikan dan profesi arsitektur selama ini cenderung melihat arsitektur sebagai bangunan yang berdiri sendiri. “Kita perlu memperluas pengertian tentang arsitektur ini. Tolok ukur green building membuka kesempatan untuk menempatkan bangunan dalam jaringan yang lebih luas, terkait aspek-aspek iklim, sumber daya alam, sosial, dan budaya,” kata Yandi Andri Yatmo.

Menurut dia, “Pendidikan berperan penting dalam pemahaman tentang sustainability.” Isu utama menyangkut bangunan ramah lingkungan, kata Yandi, di antaranya adalah membangun hanya yang diperlukan dan tidak menggunakan lebih dari yang diperlukan, menganut prinsip keterkaitan, serta memandang profesi arsitek sebagai “pengurus bumi” (steward of the earth).

1
(Solar Dezhou, bangunan yang menggunakan energi matahari untuk sistem pencahayaannya)

Strategi desain yang dapat diterapkan antara lain, tambah Yandi, pemanfaatan material berkelanjutan, keterkaitan dengan ekologi lokal, keterkaitan antara transit dan tempat tinggal, rekreasi dan bekerja, serta efisiensi penggunaan air, penanganan limbah, dan mengedepankan kondisi lokal baik secara fisik maupun secara sosial.

Mengapa Penghijauan itu Penting?

Pertanyaan ini pastinya ada dibenak kita, kenapa penghijauan itu penting. Sebenarnya alasan itu sungguh banyak dan tak mungkin dijelaskan satu-persatu secara rinci. Namun, berhubung kita lagi membahas bangunan ramah lingkungan, akan saya jabarkan mengapa penghijaun itu penting bagi bangunan dan manusia didalamnya.

Ada beberapa alasan mengapa Bangunan Ramah Lingkungan sangat penting.
  1. Green Building menghemat energi. Hal ini dipengaruhi oleh desain bangunan, ventilasi udara, penggunaan solar panel.
  2.  Penggunaan air yang lebih hemat. Seluruh sistem yang menggunakan air, terutama pada toilet, didesain menghemat penggunaan air, seperti flush pada toilet, teknologi water sense pada dish washers, dan masih banyak lagi.
  3. Green Building menyehatkan untuk manusia. Hal ini dipengaruhi oleh tingkat kelembaban udara, ventilasi yang sangat memadai, dan filtrasi udara.
  4. Green Building mengurangi sampah / limbah yang ditimbulkan manusia. Hal ini dikarenakan, hampir seluruh bahan bangunan yang digunakan berasal dari daur ulang yang dimana ini memenuhi konsep penyelamatan lingkungan yang sangat sederhana, yaitu Reduce, Reuse, dan Recycle.
  5. Green Building berperan mengurangi emisi karbon. Dari poin-poin ke-4 diatas, semuanya berperan dalam mengurangi emisi karbon yang dibuang. Sebagai contoh, kaca pada kaseluruhan bangunan, dan  penggunaan solar panel, secara otomatis mengurangi tingkat penggunaan listrik yang dihasilkan pembangkit tenaga listrik yang membutuhkan begitu banyak bahan bakar, dan menghasilkan polusi udara.

Apa Itu Bangunan Ramah Lingkungan?


Konsep green building atau bangunan ramah lingkungan didorong menjadi gaya dunia bagi pengembangan properti saat ini, karena bangunan ramah lingkungan ini memiliki kontribusi dapat menahan laju pemanasan global dengan membenahi iklim mikro.
 

Fakta akibat pemanasan global menyebabkan terus berkembangnya produk industri dalam dunia arsitektur dan bahan bangunan saat ini. Green building adalah suatu praktek membuat struktur dan menggunakan proses yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sumber daya yang seefisien mungkin di seluruh siklus hidup suatu bangunan, dari saat mendesain, melakukan konstruksi, membangun, memelihara bangunan, melakukan renovasi dan dekonstruksi bangunan. Konsep green building sendiri menekankan peningkatan efisiensi dalam penggunaan air, energi, dan material bangunan.

Green building dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan dampak bangunan baru terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Sebagai contoh, memanfaatkan sinar matahari melalui teknik tenaga surya atau menggunakan tanaman dan pohon-pohon kecil sebagai atap bangunan sehingga terlihat hijau.

Desain green building akan memperhatikan banyaknya ruang terbuka untuk memaksimalkan sirkulasi udara dan cahaya alami, sedikit mungkin menggunakan penerangan lampu dan AC pada siang hari. Selain itu, akan diperhatikan juga bahwa bangunan tersebut hemat energi, membatasi lahan terbangun, sederhana, memiliki mutu yang baik, efisiensi material serta material yang digunakan ramah lingkungan. Rancangan umum saat ini adalah atap-atap bangunan dikembangkan menjadi taman atap yang memiliki nilai ekologis tinggi, yaiktu mengurangi suhu udara dan pencemaran serta menambah ruang hijau.
 

Penggunaan material bahan bangunan yang tepat juga berperan besar dalam menghasilkan bangunan berkualitas yang ramah lingkungan. Beberapa produsen bahan bangunan telah membuat produk dengan inovasi baru yang meminimalkan terjadinya kontaminasi lingkungan, mengurangi pemakaian sumber daya alam yang tak terbarukan, dan menghemat penggunaan energi secara keseluruhan.

Kesimpulannya adalah, konsep green building yang dikembangkan saat ini akan menjaga lingkungan tetap hijau, selaras, dan harmonis dengan mereka yang tinggal di dalamnya.


Pendekatan Umum Untuk Merancang Green Building


Salah satu pendekatan umum yang dapat digunakan untuk merancang green building adalah sebagai berikut:
 

Langkah pertama: “To Know Where You Are”
Langkah pertama adalah mengenali lokasi tempat Anda tinggal. Langkah ini mempertanyakan bagaimana kualitas lingkungan hidup di sekitar Anda dan bagaimana kemungkinan tingkat kualitas hidup yang akan dapat dicapai.
 

Langkah kedua: “Size Does Matter”
Berlawanan dengan pandangan umum bahwa semakin besar ruangan semakin baik bagi penggunanya, terutama pada bangunan rumah tinggal, pada pendekatan green building tidak selalu demikian. Ruangan yang lebih besar tidak lebih baik, karena makin kecil bangunan maka akan makin lebih baik kontrol aspek lingkungan terhadap bangunan tersebut.
 

Langkah ketiga: “Make Sure Yourself”
Langkah ketiga adalah menyadari dan meyakinkan diri kita sendiri bahwa kita memang ingin membangun bangunan yang ramah lingkungan. Kesadaran ini menjadi salah satu faktor penting karena akan membantu kita fokus pada usaha perancangan yang realistis, dalam artian melakukan penghematan energi dan perlindungan terhadap berbagai sumber alam yang akan dipakai.
 

Langkah keempat: “Learn The Alternative Way”
Langkah keempat lebih banyak bersifat teknis, yaitu mempelajari alternatif metode membangun dan menggunakan material yang tepat guna serta ramah lingkungan.


Semoga dengan penjabaran tadi, kita bisa lebih memahami apa tujuan dari penghijauan itu sebenarnya. seluruh data yang ada saya ambil dari beberapa sumber media yang cukup dipercaya.

sumber